Thursday, August 13, 2009

e-SPT.. apaan tuh???

Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT

Kelebihan e-SPT :

• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
E-SPT PPh Tahunan
E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-32/PJ/2009)
E-SPTMasa PPN

1 comment:

Mr. Wiyanto, S.Pd, M.Pd said...

waqh.. blas ora mudheng aku....
btw trims ya koment-nya kemarin.
he..he.... nama sama kan nggak apa-apa.. ya semoga akan selalu ingat our memories....
cu